Menindaklanjuti
surat dari Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan
Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional nomor B/112/E3/RA.00/2021 tanggal 18
Februari 2021 perihal sebagaimana pada pokok surat serta berdasarkan Keputusan
Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor
8/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian
di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021, Keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian
Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9/E1/KPT/2021
tanggal 01 Februari 2021 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan
Tinggi Tahun 2021 untuk Penelitian Tahun Jamak Lanjutan Tahun 2019, Keputusan
Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor
10/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penerima Pendanaan Penelitian
di Perguruan Tinggi Tahun 2021 untuk Penelitian Tahun Jamak Lanjutan Tahun
2020, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor 11/E1/KPT/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan
Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan
daftar nama penerima pendanaan Penelitian tahun anggaran 2021 (daftar
terlampir) yang berasal dari Universitas Qamarul Huda Badaruddin (UNIQHBA).
Berkenaan
dengan hal tersebut, LPPM UNIQHBA mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan
penelitian tahun anggaran 2021. LPPM UNIQHBA mengucapkan terimakasih kepada
pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan
pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian untuk pendanaan tahun
2022.
Perlu kami
sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak.
Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Terdapat dua jenis kontrak penelitian yang akan
digunakan, yaitu kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak. Kontrak tahun
tunggal digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya hanya 1 (satu)
tahun, adapun kontrak tahun jamak digunakan untuk kontrak penelitian yang
pendanaannya lebih dari 1 (satu) tahun;
2.
Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan
Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua
LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik;
3.
Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua)
cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap;
4.
Para penerima pendanaan penelitian akan diminta untuk
mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang Informasi lebih
rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
5.
Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan
kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih
lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id.
Demikian kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.